Langsung ke konten utama

SENANDUNG RINDU YANG MENGGANGGU



The Great Mosque of Demak, One of The Old Javanese Mosques 
Surat berbahasa Arab itu pun akhirnya selesai ia tulis. Tinta yang ia torehkan dalam secarik kertas itu tergores dengan gamblang. Bagaimana sebuah surat atas nama keresahan yang ia pendam sejak lama. Sebuah keresahan atas serangan zaman yang kian edan. Kiai Mahmud dengan kop surat pondok pesantren yang diasuhnya—Pesantren Darul Ulum Asy’ariyah—mengirim surat tersebut kepada kawannya, Kiai Mas’ud Kawuganten. Surat tersebut berjudul Risalah Hukm An-Nida’ lil Ibadah bis Spikr (Risalah tentang hukum mengajak beribadah dengan speaker).
Dari judulnya saja mungkin kita sudah memahami, bahwa surat ini dimaksudkan untuk menentang penggunaan speaker atau alat pengeras suara di masjid. Hujjah yang ia bangun adalah selain tidak ada di zaman Nabi—bid’ah—, juga berdasarkan banyaknya mudharat yang disebabkan. Terutama, yang dimaksudkan Kiai Mahmud bila misal speaker tersebut mengganggu hak dan kebutuhan manusiawi orang lain. Tentunya kita tahu bahwa ajakan beribadah tidak hanya berupa adzan. Ajakan menuju masjid itu juga berupa tarhim, lantunan ayat suci Al-Qur’an ataupun do’a dan dzikir yang mungkin saja dikeluarkan dari kaset—sementara orang yang memutarnya tertidur lelap, siapa yang tahu.
Kiai Mahmud dalam surat tersebut menulis kira-kira seperti ini :
Kita sudah sama-sama mengetahui bahwa salah satu dan sebagian dari adabul adzan adalah rof’us-shout (mengeraskan suara), tetapi yang dimaksud bagi ulama’ fiqih adalah mengeraskan suara secara keras dengan suara muadzin itu sendiri bukan keras yang dihasilkan oleh sebuah alat pengeras seperti speaker dan sebagainya”.
Tentunya Kiai Mahmud tidak sembarang bicara, ia mendasarkan pendapatnya ini dengan mengutip bebrapa ‘ibarat’ dari Hasyiyah Kurdi dan Hasyiyah At-Tarmasi. Surat tersebut akhirnya ia kumpulkan bersamaan dengan surat-surat lain dalam kitab karangan Kiai Mahmud berjudul “Bida’ul Masjid”.
Tentunya Kiai Mas’ud selaku teman dari Kiai Mahmud merespon balik surat dari sahabat karibnya. Kiai Mas’ud berpendapat bahwa tidak semua hal yang tidak ada di zaman Nabi adalah termasuk bid’ah yang diharamkan. Salah satunya adalah ihwal pengeras suara atau speaker. Hujjah dari Kiai Mas’ud ini bisa dilihat dalam kitab “Masailus Syata”.
Uniknya, kedua kiai ini merupakan murid dari K.H Khozin Bendo Pare Kediri dan sama-sama merupakan ‘junior’ dari Syeikh Ihsan bin Dahlan Jampes di pesantren tersebut. Maka sudah tidak aneh lagi, perbedaan-perbedaan dalam diskusi antar sahabat terjadi.
Dan harus kita fahami, bahwa bagaimana pun juga perbedaan yang ada bukan berarti Kiai Mahmud ini anti terhadap adzan. Kita harus sadari, bahwa apapun yang terjadi kedua kiai ini sepakat bahwa ibadah harus dilakukan dengan nyaman, tenang dan tidak mengganggu hak dan aktivitas orang lain. Ini poin pentingnya.
Apalagi jika malam hari, lepas tengah malam ketika orang lain tertidur lelap. Dari tarhim sampai bacaan Al-Qur’an yang diatur setinggi mungkin. Barangkali saja agar terasa lebih terasa akibatnya: kalau sudah tidak mampu tidur lagi karena hiruk pikuk itu, bukankah lebih baik bangun, mengambil air wudhu’ lalu pergi ke masjid? Bukankah sholat shubuh adalah kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban adalah dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi termasuk dosa juga? Kalau suara-suara ajakan itu tak disebut sebagai sebuah Amar Ma’ruf, setidaknya bukankah suara itu berfungsi sebagai Nahi Munkar?
Sepintas alasan dan pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang muncul di telinga orang kebanyakan. Siapa yang berani menentangnya berarti ia tidak mengerti kebenaran Agama Islam. Atau mungkin ia meragukan dan bahkan menentang kebenarannya. Bagaimana pun kebutuhan manusiawi harus tunduk kepada kebutuhan Ilahi. Lalu apa masalahnya?
Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban agama terhapus dari tiga macam manusia: mereka yang gila (hingga sembuhnya), mereka yang mabuk (hingga sadarnya) dan mereka yang tidur (hingga bangunnya). Jadi selama manusia tidur, ia tidak dibebani kewajiban apa pun. Allah sendiri telah menyediakan mekanisme dan teknis bangun serta tidurnya manusia dalam sebuah metabolisme tubuh.
Jadi tak pernah ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang. Kecuali ada sebab yang sah dan dianjurkan menurut agama, pengecualian ini disebut ‘illat.
Ada pengurus pesantren yang menggedor dan memukul-mukul tongkatnya untuk membangunkan para santri. ‘Illatnya tentu saja untuk menumbuhkan kebiasaan sholat shubuh berjamaah bagi para santri yang masih dalam proses pembiasaan, selama mereka masih dalam tanggung jawabnya. Ada juga istri yang membangunkan si suami untuk hal yang sama, karena memang ada ‘illatnya. Bukankah sang suami harus mampu menjadi teladan bagi anak-anak dan istrinya di lingkungan keluarganya sendiri?
Tetapi ‘illat ini tak adapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban. Misalnya saja orang jompo dan orang sakit yang membutuhkan kepulasan tidur, anak-anak kecil yang masih usia-usia belum akil baligh—sekitar 5-8 tahun—, serta wanita yang haid jelas tidak dikenakan kewajiban menuju masjid. Apalagi jika mereka adalah orang yang berbeda keyakinan dengan kita.
Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi ini, rasanya akal sehat dan hati nurani kita akan adanya perbedaan di lingkungan sekitar sudah cukup menjadi dasar. Apalagi jika kita hidup di lingkungan perkotaan yang—biasanya—banyak terdapat orang yang berbeda keyakinan dengan kita. Berbeda jika kita hidup di lingkungan pedesaan yang mungkin nyaman-nyaman saja dengan hal tersebut.
Jangankan persoalan rumit semacam ini, bahkan kita sendiri pun ketika sama-sama beribadah bisa terganggu oleh suara-suara yang keras tersebut. Misalnya, ketika kita sholat atau membaca/nderes Al-Qur’an secara pelan atau dalam hati lalu ada orang lain yang membaca Al-Qur’an—apalagi qira’ah yang terlalu banyak cengkok-cengkoknya—dengan suara yang keras dan lantang, pasti kita akan terganggu dan tak khusyu’ lagi dalam sholat.
Maka dari itu, betapa pentingnya kita memperhatikan hak-hak milik orang lain. Meskipun orang lain tersebut berbeda dengan kita. Karena itulah makna kita hidup bersama di negara yang majemuk dan penuh Bhinneka ini. Sehingga nada-nada alunan riang yang mendayu-dayu tersebut tak menjadi sebuah dengungan senandung rindu nan merdu yang malah mengganggu. Wallahu A’lam bis Showwaab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Brotherhood Humanities di Era Millenial

“ Jangan kau berikan hikmah kepada orang yang tak berhak menerima; kau akan membuat hikmah itu salah makna. Dan jangan kau tahan hikmah dari orang-orang yang berhak menerima; kau akan membuat mereka salah arah ” –Maulana Jalaluddin Rumi                 Indonesia adalah Negara besar, baik dari segi teritorial maupun kultural. Hidup di Indonesia sama halnya dengan hidup ditengah kemajemukan. Ada ratusan suku, budaya, adat, bahasa daerah, serta berbagai macam keberagaman dan keberagamaan. Maka sangat lucu jika hidup di negeri yang kaya keberagaman ini, namun masih berkoar  –penuh semangat, nafsu, dan ambisi- untuk menyamakan dirinya sendiri dengan saudara yang lainnya. “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara ...

TAHUN BARU HIJRIYAH, SAAT BENAR-BENAR KEMBALI HIJRAH

Hijrah, A Move to be Better Setahun penantian telah berlalu, saatnya menyongsong tahun yang baru. Sebuah harapan penuh gairah yang menggiurkan terpampang di depan mata. Perbaiki kesalahan-kesalahan lama yang membuat pikiran gerah. Saatnya untuk merefleksi diri kembali. Bercermin selama satu tahun ke belakang dan merencanakan selama satu tahun ke depan.  Saatnya introspeksi segala tindak-tanduk kita untuk kemudian menjadi acuan menantang ‘masa(lah di)depan’.     Saat ini masih hangat-hangatnya Tahun Baru Hijriyah, sebuah penanggalan resmi umat Islam yang oleh Umar bin Khaththab diambil dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad beserta Abu Bakar dari Makkah ke Madinah. Hijrah Nabi ini kemudian disusul oleh rombongan sahabat-sahabat yang lain. Maka dari itu, patokan tahun pertama hijriyah dimulai dari peristiwa hijrahnya Nabi tersebut. Bukan dimulai dari peristiwa lahirnya Nabi Muhammad sebagaimana penanggalan Masehi yang menjadikan peristiwa lahirnya Isa Al-Masih sebag...

RESAHNYA KAKEK PENUMPANG SHOLAT JUM’AT

Ilustrasi Mbah Uwais Karena berbagai kesibukannya dalam menjalani kerasnya hidup, Mbah Uwais sudah sering keluyuran kemana-mana. Dan tidak seperti kebanyakan orang Islam yang lain, Mbah Uwais sudah pernah ‘numpang shalat jum’at’ entah di berapa ratus masjid, atau setidaknya di beberapa puluh masjid di berbagai pelosok daerah di Nusantara. Pastinya semua pengalaman itu selalu menggiurkan. Makin banyak masjid yang didatangi, makin banyak ilmu dan pengalaman yang didapatkan, makin besar pula percikan rasa bangga dan semangat ghirrah keagamaan muncul di hati nya.   Karena ghirrah ditambah watak ngeyel nya yang tinggi tersebut itulah, ia selalu tak bisa tenang ketika di dalam masjid. Misalnya saja dalam hal khutbah. Diam-diam Mbah Uwais ini mengamati tipe-tipe pola dan tema-tema khutbah disampaikan , di mana saja ia menumpang . Para khatib kita aneh-aneh. Terkadang eksentrik dan mengharukan, terkadang pula teduh dan menidurkan. Ada juga yang berkobar-kobar penuh semang...