![]() |
| The Great Mosque of Demak, One of The Old Javanese Mosques |
Surat berbahasa Arab itu pun akhirnya selesai ia tulis. Tinta yang
ia torehkan dalam secarik kertas itu tergores dengan gamblang. Bagaimana sebuah
surat atas nama keresahan yang ia pendam sejak lama. Sebuah keresahan atas
serangan zaman yang kian edan. Kiai Mahmud dengan kop surat pondok pesantren
yang diasuhnya—Pesantren Darul Ulum Asy’ariyah—mengirim surat tersebut kepada
kawannya, Kiai Mas’ud Kawuganten. Surat tersebut berjudul Risalah Hukm
An-Nida’ lil Ibadah bis Spikr (Risalah tentang hukum mengajak beribadah
dengan speaker).
Dari judulnya saja mungkin kita sudah memahami, bahwa surat ini
dimaksudkan untuk menentang penggunaan speaker atau alat pengeras suara di
masjid. Hujjah yang ia bangun adalah selain tidak ada di zaman Nabi—bid’ah—,
juga berdasarkan banyaknya mudharat yang disebabkan. Terutama, yang
dimaksudkan Kiai Mahmud bila misal speaker tersebut mengganggu hak dan
kebutuhan manusiawi orang lain. Tentunya kita tahu bahwa ajakan beribadah tidak
hanya berupa adzan. Ajakan menuju masjid itu juga berupa tarhim, lantunan ayat suci
Al-Qur’an ataupun do’a dan dzikir yang mungkin saja dikeluarkan dari kaset—sementara
orang yang memutarnya tertidur lelap, siapa yang tahu.
Kiai Mahmud dalam surat tersebut menulis kira-kira seperti ini :
“Kita sudah sama-sama mengetahui bahwa salah satu dan sebagian
dari adabul adzan adalah rof’us-shout (mengeraskan suara), tetapi yang dimaksud
bagi ulama’ fiqih adalah mengeraskan suara secara keras dengan suara muadzin
itu sendiri bukan keras yang dihasilkan oleh sebuah alat pengeras seperti
speaker dan sebagainya”.
Tentunya Kiai Mahmud tidak sembarang bicara, ia mendasarkan
pendapatnya ini dengan mengutip bebrapa ‘ibarat’ dari Hasyiyah Kurdi dan
Hasyiyah At-Tarmasi. Surat tersebut akhirnya ia kumpulkan bersamaan
dengan surat-surat lain dalam kitab karangan Kiai Mahmud berjudul “Bida’ul
Masjid”.
Tentunya Kiai Mas’ud selaku teman dari Kiai Mahmud merespon balik
surat dari sahabat karibnya. Kiai Mas’ud berpendapat bahwa tidak semua hal yang
tidak ada di zaman Nabi adalah termasuk bid’ah yang diharamkan. Salah satunya
adalah ihwal pengeras suara atau speaker. Hujjah dari Kiai Mas’ud ini bisa
dilihat dalam kitab “Masailus Syata”.
Uniknya, kedua kiai ini merupakan murid dari K.H Khozin Bendo Pare
Kediri dan sama-sama merupakan ‘junior’ dari Syeikh Ihsan bin Dahlan Jampes di
pesantren tersebut. Maka sudah tidak aneh lagi, perbedaan-perbedaan dalam
diskusi antar sahabat terjadi.
Dan harus kita fahami, bahwa bagaimana pun juga perbedaan yang ada
bukan berarti Kiai Mahmud ini anti terhadap adzan. Kita harus sadari, bahwa
apapun yang terjadi kedua kiai ini sepakat bahwa ibadah harus dilakukan dengan
nyaman, tenang dan tidak mengganggu hak dan aktivitas orang lain. Ini poin
pentingnya.
Apalagi jika malam hari, lepas tengah malam ketika orang lain
tertidur lelap. Dari tarhim sampai bacaan Al-Qur’an yang diatur setinggi
mungkin. Barangkali saja agar terasa lebih terasa akibatnya: kalau sudah tidak
mampu tidur lagi karena hiruk pikuk itu, bukankah lebih baik bangun, mengambil
air wudhu’ lalu pergi ke masjid? Bukankah sholat shubuh adalah kewajiban?
Bukankah meninggalkan kewajiban adalah dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung
tanpa koreksi termasuk dosa juga? Kalau suara-suara ajakan itu tak disebut
sebagai sebuah Amar Ma’ruf, setidaknya bukankah suara itu berfungsi
sebagai Nahi Munkar?
Sepintas alasan dan pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang
muncul di telinga orang kebanyakan. Siapa yang berani menentangnya berarti ia
tidak mengerti kebenaran Agama Islam. Atau mungkin ia meragukan dan bahkan
menentang kebenarannya. Bagaimana pun kebutuhan manusiawi harus tunduk kepada
kebutuhan Ilahi. Lalu apa masalahnya?
Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban agama terhapus dari tiga macam
manusia: mereka yang gila (hingga sembuhnya), mereka yang mabuk (hingga
sadarnya) dan mereka yang tidur (hingga bangunnya). Jadi selama manusia tidur,
ia tidak dibebani kewajiban apa pun. Allah sendiri telah menyediakan mekanisme dan
teknis bangun serta tidurnya manusia dalam sebuah metabolisme tubuh.
Jadi tak pernah ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang
tidur agar bersembahyang. Kecuali ada sebab yang sah dan dianjurkan menurut
agama, pengecualian ini disebut ‘illat.
Ada pengurus pesantren yang menggedor dan memukul-mukul tongkatnya
untuk membangunkan para santri. ‘Illatnya tentu saja untuk menumbuhkan
kebiasaan sholat shubuh berjamaah bagi para santri yang masih dalam proses
pembiasaan, selama mereka masih dalam tanggung jawabnya. Ada juga istri yang
membangunkan si suami untuk hal yang sama, karena memang ada ‘illatnya.
Bukankah sang suami harus mampu menjadi teladan bagi anak-anak dan istrinya di
lingkungan keluarganya sendiri?
Tetapi ‘illat ini tak adapat dipukul rata. Harus ada penjagaan
untuk mereka yang tidak terkena kewajiban. Misalnya saja orang jompo dan orang
sakit yang membutuhkan kepulasan tidur, anak-anak kecil yang masih usia-usia
belum akil baligh—sekitar 5-8 tahun—, serta wanita yang haid jelas tidak
dikenakan kewajiban menuju masjid. Apalagi jika mereka adalah orang yang
berbeda keyakinan dengan kita.
Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi ini, rasanya
akal sehat dan hati nurani kita akan adanya perbedaan di lingkungan sekitar
sudah cukup menjadi dasar. Apalagi jika kita hidup di lingkungan perkotaan yang—biasanya—banyak
terdapat orang yang berbeda keyakinan dengan kita. Berbeda jika kita hidup di
lingkungan pedesaan yang mungkin nyaman-nyaman saja dengan hal tersebut.
Jangankan persoalan rumit semacam ini, bahkan kita sendiri pun ketika
sama-sama beribadah bisa terganggu oleh suara-suara yang keras tersebut.
Misalnya, ketika kita sholat atau membaca/nderes Al-Qur’an secara pelan
atau dalam hati lalu ada orang lain yang membaca Al-Qur’an—apalagi qira’ah yang
terlalu banyak cengkok-cengkoknya—dengan suara yang keras dan lantang, pasti
kita akan terganggu dan tak khusyu’ lagi dalam sholat.
Maka dari itu, betapa pentingnya kita memperhatikan hak-hak milik
orang lain. Meskipun orang lain tersebut berbeda dengan kita. Karena itulah
makna kita hidup bersama di negara yang majemuk dan penuh Bhinneka ini.
Sehingga nada-nada alunan riang yang mendayu-dayu tersebut tak menjadi sebuah
dengungan senandung rindu nan merdu yang malah mengganggu. Wallahu A’lam bis Showwaab.

Komentar
Posting Komentar